Buat KTP Tak Perlu Pulang Kampung
BENGKULU, BE - Program percetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terus dimutakhirkan. Bagi penduduk yang kehilangan KTP tak perlu repot untuk pulang kampung. Melainkan dapat diurus melalui program rekam cetak KTP di luar domisili.
Seperti yang disampaikan Direktur Jendral (Dirjen) Dukcapil, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH saat memantau pelayanan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Rabu (13/4), cukup dengan surat keterangan hilang dari polisi, penduduk bisa datang ke kantor Dukcapil setempat.
Tidak memakan waktu yang lama maka KTP sesuai dengan data yang sebenarnya. \"Contohnya saya dari Bekasi mengambil dan mencetak KTP saya itu bisa di Kota Bengkulu dengan cepat. Misalnya lagi anak saya dari Bekasi kuliah di Universitas Bengkulu, maka untuk buat KTP tidak perlu pulang, tapi bisa buat di Kota Bengkulu cukup membawa KK rekam dan cetaknya di sini,\" kata Zudan kepada BE usai melakukan sidak di setiap ruang pelayanan kantor Dukcapil kota ini.
Pemutakhiran pendataan penduduk ini dapat mempermudah percetakan KTP bagi warga yang di luar domisili, sehingga tidak mengeluarkan ongkos atau biaya lagi untuk datang ke daerah asal hanya untuk meminta keterangan dari kelurahan atau RT setempat. Program ini telah diterapkan di seluruh Indonesia, dan akan dikembangkan secara bertahap.
Salah satunya di Kota Bengkulu, dari hasil kunjungannya, Zudan telah melakukan pengetesan dengan mencetak KTP-nya sendiri, yang berdomisili di Jawa Barat. Sehingga, hal ini menjadi langkah awal yang baik bagi Dukcapil dalam mengembangkan pelayanannya ke masyarakat setempat.
\"Maka saya datang ini untuk memastikan apakah program-program ini telah berjalan dengan baik apa belum, kalau belum kurangnya dimana dan akan kita berikan pembinaan, apa ada alatnya yang kurang maka kita tambah alatnya,\" jelas Zudan.
Hanya saja, hal ini belum bisa dilaporkan melalui kecamatan-kecamatan. Karena penerimaan pendataan masih satu pintu yakni di kantor Dinas Dukcapil langsung.
Tak Boleh Ada NIK Ganda
Meski masyarakat dipermudahkan dengan proses percetakan KTP di luar domisili, Zudan menegaskan kepada pihak Dukcapil agar tidak terjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dalam pencetakan.
\"Yang sering terjadi adalah pindah tapi dibuatkan NIK baru itu jelas tidak boleh. Satu penduduk hanya boleh memiliki satu NIK. Dan NIK itu tidak boleh untuk verifikasi kelahiran, dan tempat tinggal karena tidak ada kaitannya,\" tegas Zudan.
Lebih lanjut dijelaskan, bagi warga yang ingin memperbaiki KTP yang rusak/patah bisa dicetak kembali tetapi tidak diperbolehkan mengunbah data. Sebab, jika yang bersangkutan ingin melakukan perubahan data maka harus kembali ke kampung halamannya.
\"Karena databasenya ada disana untuk bisa mengunbah. Kalau di daerah lain hanya boleh merekam dan mencetak dengan data yang tersisa,\" tukasnya.(805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: